Diduga Kebal Hukum, Oknum Sipil WR Disebut Terkait Tambang Emas Liar di Silukah Kabupaten Sijunjung, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum

SIJUNJUNG | Aktivitas tambang emas ilegal di Nagari Silukah, Kabupaten Sijunjung, kian menunjukkan wajah pembiaran hukum yang terang-benderang. Di saat aparat dan pemerintah gencar menyuarakan perang terhadap pertambangan tanpa izin, fakta di lapangan justru memperlihatkan alat berat masih bekerja, lingkungan terus rusak, dan aktor lama diduga kembali leluasa beroperasi.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, aktivitas penambangan emas liar masih berlangsung di sepanjang bantaran sungai Silukah. Kerusakan lingkungan terlihat nyata dan sistematis. Air sungai berubah keruh, sedimentasi meningkat tajam, dan bantaran sungai mengalami pengerukan masif yang memperlebar zona rawan longsor.

Dokumentasi lapangan yang beredar luas di tengah masyarakat memperlihatkan ekskavator beroperasi di area terbuka. Aktivitas tersebut tidak bersifat sporadis, melainkan berlangsung berulang dan konsisten. Pola ini menegaskan bahwa kegiatan penambangan diduga dijalankan secara terorganisir, dengan dukungan modal, logistik, dan jaringan yang mapan.

Dalam konteks inilah, nama oknum sipil berinisial WR kembali mencuat kuat di tengah masyarakat Silukah. WR disebut-sebut bukan nama baru, melainkan pemain lama yang diduga telah lama berkecimpung dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Penyebutan nama ini berulang kali muncul dalam kesaksian warga, menandakan adanya dugaan penguasaan lapangan yang berkelanjutan.

Masyarakat mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang aktor yang disebut-sebut sebagai pemain lama masih dapat beroperasi tanpa hambatan berarti. Penggunaan alat berat, pengamanan lokasi, distribusi bahan bakar, hingga pengelolaan hasil tambang mustahil berjalan tanpa pengalaman, jaringan, dan perlindungan tertentu. Fakta ini menimbulkan kecurigaan serius akan adanya pembiaran sistemik.

Secara hukum, aktivitas tersebut jelas berhadapan langsung dengan ketentuan pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dalam Pasal 158 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Tidak ada ruang tafsir abu-abu dalam ketentuan ini.

Lebih dari itu, Pasal 161 Undang-Undang Minerba membuka peluang penindakan terhadap pihak-pihak yang membantu, mengorganisir, mengendalikan, atau menikmati hasil pertambangan tanpa izin. Dalam konteks dugaan peran WR sebagai pemain lama, pasal ini menjadi sangat relevan untuk diuji secara hukum, terutama jika terbukti adanya peran di balik layar.

Aspek lingkungan hidup semakin memperberat dugaan pelanggaran. Aktivitas tambang emas liar di Silukah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi setiap perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan kerusakan lingkungan.

Bahkan jika pelaku berlindung di balik dalih kelalaian, Pasal 99 tetap mengancam pidana penjara hingga tiga tahun dan denda Rp3 miliar. Artinya, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bukan sekadar dampak sampingan, melainkan unsur pidana yang berdiri sendiri dan wajib dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga menyoroti dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tambang. Dugaan ini menguat mengingat tingginya konsumsi bahan bakar ekskavator, sementara aktivitas berlangsung intens dan berkelanjutan. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 55 Undang-Undang Migas mengancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Dugaan ini menambah daftar potensi pelanggaran berlapis yang patut ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.

Dampak langsung dari aktivitas tambang emas ilegal kini dirasakan masyarakat Silukah. Sungai yang dahulu menjadi sumber air bersih tidak lagi layak digunakan. Struktur tanah di sekitar bantaran sungai semakin rapuh dan berisiko longsor, terutama saat musim hujan, sehingga mengancam keselamatan warga.

Meski keresahan meluas, banyak warga memilih bungkam. Ketakutan dan rendahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum membuat dugaan pelanggaran ini seolah dibiarkan berlarut. Kondisi tersebut memperkuat kesan bahwa tambang emas ilegal di Silukah, dengan aktor-aktor lama yang sama, seakan berada di atas hukum.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik yang tak terelakkan. Mengapa aktivitas tambang ilegal yang diduga dikendalikan pemain lama masih berlangsung? Mengapa nama WR terus disebut masyarakat, namun belum terlihat langkah hukum yang tegas, terbuka, dan terukur?

Sebagai bentuk tanggung jawab pers dan tindak lanjut atas informasi masyarakat, awak media menyatakan akan menyurati Kapolres setempat, Kapolda Sumatera Barat, anggota DPR RI Andre Rosiade, pimpinan DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk meminta kejelasan serta mendorong penegakan hukum yang profesional dan bebas dari intervensi.

Surat tersebut akan memuat fakta lapangan, dokumentasi masyarakat, serta rujukan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar. Media menilai, jika dugaan keterlibatan pemain lama terus dibiarkan tanpa penindakan, maka wibawa hukum dan kepercayaan publik berada dalam ancaman serius.

Bagi masyarakat Silukah, persoalan ini bukan semata soal tambang emas. Ini menyangkut keselamatan lingkungan, keberlanjutan sumber air, dan rasa keadilan. Ketika aktor lama diduga terus bermain dan hukum tak kunjung menyentuh, kegelisahan publik berubah menjadi peringatan keras bagi negara.

Silukah, Kabupaten Sijunjung, kini menjadi barometer penegakan hukum. Publik menunggu, apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau pemain lama akan kembali lolos di tengah kerusakan yang semakin parah.


Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi masyarakat dan dokumentasi lapangan yang beredar, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Bersambung…

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama