Oknum TNI Disorot dalam Operasi PETI Garabak Data, Polres Solok Dinilai Tumpul

KAB. SOLOK | Tambang Emas Tanpa Izin (Peti) di Sumatera Barat kembali menunjukkan wajah aslinya: terang, masif, dan seolah kebal hukum. Di saat negara berulang kali mengumumkan komitmen menjaga lingkungan dan memberantas pertambangan ilegal, realitas di lapangan justru memperlihatkan pembiaran yang mencolok.

Di kawasan Garabak Data, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, ratusan alat berat jenis excavator dilaporkan bergerak bebas keluar masuk. Tidak sembunyi, tidak terburu-buru, bahkan berlangsung nyaris rutin. Warga memperkirakan sekitar 150 unit excavator telah masuk ke kawasan tersebut, angka yang mustahil terjadi tanpa sistem yang rapi dan perlindungan berlapis.

Yang paling mengusik nalar publik, pergerakan alat berat itu disebut berlangsung di bawah pengawalan oknum berseragam TNI. Fakta ini menempatkan kasus Garabak Data bukan sekadar kejahatan lingkungan, melainkan dugaan pembajakan kewenangan negara untuk kepentingan tambang ilegal.

Jalur lintasan alat berat diketahui melewati Nagari Talang Babungo, sebelum menuju lokasi tambang ilegal di Nagari Garabak Data. Fakta ini tidak disangkal oleh Babinsa Koramil 10 Alahan Panjang, Kodim 0309/Solok, berpangkat Serda, berinisial A.P. Ia mengakui wilayah binaannya menjadi akses utama lalu lintas excavator menuju lokasi Peti.

Lebih jauh, Serda A.P. juga tidak menepis adanya pengawalan aparat terhadap alat berat tersebut. Pernyataan yang disampaikannya justru menambah lapisan persoalan.

“Kami hanya menjalankan perintah dari atasan,” ujarnya, Kamis 5 Februari 2026, tanpa mengungkap siapa pemberi perintah itu.

Pernyataan ini menjadi kunci. Sebab, pengawalan ratusan alat berat bukan tindakan spontan seorang prajurit di lapangan. Jika benar dilakukan atas perintah atasan, maka praktik Peti Garabak Data mengindikasikan adanya keterlibatan struktural, bukan sekadar pelanggaran personal.

Ketika didesak lebih lanjut, Serda A.P. menyebut bahwa pengawalan kini telah dialihkan kepada pemuda setempat. Namun keterangan ini dipatahkan kesaksian warga. Masyarakat justru menyebut adanya tarif wajib Rp15 juta per unit excavator agar alat berat bisa melintas dan masuk ke lokasi tambang. Tanpa setoran tersebut, jalur dikabarkan tertutup.

Pola pungutan ini disebut berlangsung konsisten, terbuka, dan diketahui luas. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa Peti Garabak Data beroperasi dengan sistem keamanan, logistik, dan aliran dana yang tertata, layaknya industri ilegal yang telah lama beroperasi.

Informasi lapangan juga mengarah pada dugaan keterlibatan aktor-aktor di tingkat pemerintahan nagari. Wali Nagari Talang Babungo berinisial H dan Wali Nagari Garabak Data berinisial P, bersama seorang tokoh lapangan tambang ilegal berinisial N, disebut-sebut memiliki peran membuka akses dan menjaga kelancaran aktivitas tambang di kawasan yang berstatus hutan lindung.

Hingga laporan ini disusun, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Sikap diam ini justru memperbesar kecurigaan publik dan mempertebal anggapan bahwa tambang ilegal Garabak Data bukan sekadar aktivitas liar, melainkan hasil kompromi kekuasaan di tingkat lokal.

Dari sisi hukum, praktik Peti di Garabak Data jelas melabrak aturan negara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, mengatur pidana penjara hingga 10 tahun serta denda sampai Rp10 miliar bagi perusakan lingkungan hidup yang serius.

Karena dilakukan di kawasan hutan lindung, aktivitas ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sorotan publik kini mengarah tajam ke Polres Solok. Pertanyaan yang mengemuka sederhana namun tajam: bagaimana mungkin ratusan alat berat bergerak bebas tanpa satu pun langkah penindakan berarti? Aktivitas yang berlangsung terbuka ini menimbulkan kesan bahwa hukum berhenti sebelum memasuki Garabak Data.

Tak kalah penting, publik juga mempertanyakan kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan tokoh tambang ilegal lintas daerah berinisial R, yang selama ini dikenal lama beroperasi di Kabupaten Sijunjung. Dugaan jejaring lintas wilayah memperkuat asumsi bahwa Garabak Data hanyalah satu simpul dari rantai tambang ilegal yang lebih luas di Sumatera Barat.

Kasus Garabak Data kini menjadi batu uji bagi negara. Jika dugaan keterlibatan oknum aparat dan pembiaran penegakan hukum terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya hutan dan sungai, tetapi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Redaksi menegaskan, laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan narasumber. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.


Catatan Redaksi: Redaksi menerima dan akan memuat klarifikasi serta hak jawab dari pihak-pihak terkait secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

TIM

Bersambung...

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama