PADANG | Sebuah gudang tertutup di kawasan Jalan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, diduga kuat menjadi simpul penting dalam praktik penyelewengan solar bersubsidi. Bangunan yang berdiri di tengah permukiman padat itu beroperasi tanpa papan nama, tanpa identitas usaha, dan tanpa kejelasan perizinan sebagai fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak. Namun, aktivitas di dalamnya justru menunjukkan indikasi kuat penguasaan dan peredaran solar subsidi dalam skala besar.
Pantauan langsung di lokasi mencatat mobil tangki berwarna putih–biru keluar masuk area gudang secara berulang. Armada tersebut bertuliskan PT DBA, berkapasitas sekitar 5.000 liter, dan menggunakan nomor polisi BN 8626 RN. Tidak ada upaya menutupi identitas kendaraan, seolah distribusi BBM yang dilakukan dianggap wajar, meski lokasi tujuan tidak tercatat sebagai fasilitas resmi penyaluran atau penyimpanan solar subsidi.
Pergerakan mobil tangki tersebut bukan aktivitas tunggal. Sejumlah kendaraan lain terpantau berfungsi sebagai pendukung, dengan pola operasional yang terjadwal dan tertutup. Aktivitas lebih sering terjadi pada jam-jam tertentu. Warga sekitar mengaku tidak memiliki akses ke area gudang, sementara bau solar kerap tercium menyengat, menandakan adanya penimbunan BBM dalam volume signifikan di luar pengawasan resmi.
Fakta-fakta ini membentuk satu rangkaian dugaan yang mengarah pada praktik sistematis. Solar bersubsidi—yang seharusnya disalurkan secara ketat untuk sektor dan kelompok tertentu—diduga dialihkan dari jalur distribusi resmi, dikumpulkan, disimpan di gudang tertutup, lalu dikendalikan oleh jaringan tertentu untuk dijual kembali ke pasar non-subsidi. Skema ini membuka ruang keuntungan besar dengan cara mengorbankan hak publik.
Dampak dari praktik tersebut bukan sekadar persoalan ekonomi. Negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat kebocoran subsidi, sementara masyarakat yang berhak justru menghadapi ancaman kelangkaan dan ketidakstabilan pasokan. Pada titik ini, penyelewengan solar subsidi tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan ancaman terhadap kebijakan energi nasional.
Secara hukum, dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin. Undang-undang ini mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, penimbunan solar subsidi juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang secara tegas melarang penimbunan barang penting dan strategis. Solar subsidi termasuk kategori strategis karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan berada di bawah kendali negara.
Apabila penyelidikan menemukan adanya pemalsuan dokumen, manipulasi data distribusi, atau upaya menyamarkan hasil kejahatan, maka ketentuan KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diterapkan. Dalam konteks ini, aparat berwenang menelusuri aliran dana, membekukan rekening, menyita aset, hingga merampas hasil kejahatan.
Situasi ini menuntut tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Penyelidikan tidak boleh berhenti pada gudang dan armada pengangkut, melainkan harus menembus mata rantai distribusi: dari sumber solar, pihak pengendali, hingga pihak yang menikmati keuntungan. Pembiaran hanya akan memperkuat dugaan lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan.
Tanpa langkah tegas berupa penyegelan lokasi, audit menyeluruh distribusi, serta pengungkapan jaringan yang terlibat, praktik penyelewengan solar subsidi berisiko terus berulang. Lebih jauh, kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi nasional akan semakin tergerus.
Redaksi menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan warga. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan profesional.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
TIM
