Kasus Kekerasan Perempuan di Tambang Ilegal, Polres Solok Selatan Didorong Bertindak

PADANG ARO | Laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu muda di Kabupaten Solok Selatan kini berubah menjadi pertanyaan besar tentang keberanian negara menegakkan hukum di wilayah yang selama ini dibayang-bayangi aktivitas tambang emas ilegal, Senin 02 Februari 2026.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan tambang emas tanpa izin di Jorong Jujuhan, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir. Lokasi ini bukan sekadar tempat kejadian perkara dugaan kekerasan, tetapi juga area aktivitas pertambangan ilegal yang disebut masih berjalan hingga saat kejadian berlangsung.

Korban, Fera Sri Yenti, 34 tahun, seorang ibu rumah tangga, telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya secara resmi sejak 23 Desember 2025. Laporan itu disertai hasil visum medis, keterangan saksi mata, serta identitas pihak yang diduga sebagai pelaku. Secara hukum, unsur awal sebuah tindak pidana telah terpenuhi.

Namun hingga memasuki awal Januari 2026, tidak tampak adanya langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur. Tidak ada pemanggilan lanjutan, tidak ada pemberitahuan perkembangan perkara, dan tidak ada penjelasan resmi mengenai status penanganan laporan tersebut kepada korban.

Situasi ini menimbulkan satu pertanyaan mendasar: jika laporan dengan alat bukti yang relatif lengkap saja tidak bergerak, bagaimana nasib laporan warga lain yang minim sorotan.

Kejadian ini menjadi semakin serius karena dugaan penganiayaan berlangsung di tengah aktivitas tambang emas ilegal yang aktif. Alat berat disebut masih beroperasi. Artinya, aparat berhadapan dengan dua lapis pelanggaran hukum sekaligus, kekerasan terhadap warga dan kejahatan di sektor pertambangan.

Dalam perspektif hukum pidana, dugaan penganiayaan memenuhi unsur Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan. Jika dilakukan lebih dari satu orang dan di muka umum, Pasal 170 KUHP mengancam pidana penjara hingga lima tahun enam bulan. Apabila terdapat unsur perusakan, Pasal 406 KUHP mengancam pidana hingga dua tahun delapan bulan.

Lebih jauh, jika ditemukan unsur kekerasan berbasis gender atau relasi kuasa, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual membuka ruang pemidanaan yang lebih berat. Negara memiliki kewajiban khusus untuk melindungi perempuan sebagai korban kekerasan.

Di luar itu, keberadaan tambang emas ilegal sendiri berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku tambang tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Fakta bahwa aktivitas tersebut masih berlangsung memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan penindakan.

Ketiadaan progres penanganan perkara tidak lagi sekadar persoalan teknis. Ia berpotensi membentuk persepsi pembiaran. Dalam praktik penegakan hukum, pembiaran terhadap satu perkara dapat menjadi pintu masuk normalisasi pelanggaran yang lebih besar.

Dalam negara hukum, aparat penegak hukum bukan hanya dituntut menerima laporan, tetapi wajib bertindak. Laporan resmi, visum medis, saksi mata, dan identitas terduga pelaku adalah fondasi hukum, bukan pelengkap administrasi.

Jika hukum berhenti di meja laporan, maka keadilan berhenti di tangan korban. Ketika korban menunggu tanpa kepastian, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Publik kini menunggu kejelasan, apakah perkara ini akan diproses sesuai hukum acara pidana, atau dibiarkan menguap di tengah aktivitas tambang ilegal yang terus menggerus hukum dan lingkungan.


CATATAN REDAKSI

Tulisan ini disusun berdasarkan keterangan korban, dokumen laporan resmi, dan penelusuran atas konteks peristiwa di lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel merupakan kewajiban negara untuk memastikan hukum tidak kehilangan wibawa di hadapan warga.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama